Pemanfaatan Sumber Daya Air Melalui Pendekatan Penataan Ruang



Pemanfaatan Sumber Daya Air Melalui Pendekatan Penataan Ruang

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa pendayagunaan sumber daya air harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pengertian yang terkandung di dalam amanat tersebut adalah bahwa negara bertanggungjawab terhadap ketersediaan dan pendistribusian potensi sumberdaya air bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan dengan demikian pemanfaatan potensi sumberdaya air harus direncanakan sedemikian rupa sehingga memenuhi prinsip-prinsip kemanfaatan, keadilan, kemandirian, kelestarian dan keberlanjutan.
Sumberdaya air sebagai bagian dari sumberdaya alam (natural resources), di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 – 2004 disebutkan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut dalam salah satu rumusan dari 7 (tujuh) misi penyelenggaraan tugas Departemen Kimpraswil di dalam mencapai visi Departemen adalah “Penyelenggaraan permukiman, prasarana wilayah dan sumber daya air yang berwawasan lingkungan dan berdasarkan penataan ruang”. Dengan demikian misi Departemen Kimpraswil ini memberikan pengertian bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan yang diamanatkan oleh GBHN 1999-2004 tentang pengelolaan potensi sumberdaya air harus dilandaskan pada aspek penataan ruang, yang secara kebetulan bidang penataan ruang di Departemen Kimpraswil berada dalam satu Direktorat Jenderal, yakni Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Secara umum masalah pengelolaan sumberdaya air dapat dilihat dari kelemahan mempertahankan sasaran manfaat pengelolaan sumberdaya air dalam hal pengendalian banjir dan penyediaan air baku bagi kegiatan domestik, municipal, dan industri.
Masalah pengendalian banjir sebagai bagian dari upaya pengelolaan pengelolaan sumberdaya air, sering mendapatkan hambatan karena adanya pemukiman padat di sepanjang sungai yang cenderung mengakibatkan terhambatnya aliran sungai karena banyaknya sampah domestik yang dibuang ke badan sungai sehingga mengakibatkan berkurangnya daya tampung sungai untuk mengalirkan air yang datang akibat curah hujan yang tinggi di daerah hulu.
Pada sisi lain penyediaan air baku yang dibutuhkan bagi kegiatan rumah tangga, perkotaan dan industri sering mendapatkan gangguan secara kuantitas – dalam arti terjadinya penurunan debit air baku akibat terjadinya pembukaan lahan-lahan baru bagi pemukiman baru di daerah hulu yang berakibat pada pengurangan luas catchment area sebagai sumber penyedia air baku. Disamping itu, secara kualitas penyediaan air baku sering tidak memenuhi standar karena adanya pencemaran air sungai oleh limbah rumah tangga, perkotaan, dan industri.
Dengan diberlakukannya Undang-undang 22/1999 tentang Otonomi Daerah, masalah pengelolaan sumberdaya air ini menjadi lebih kompleks mengingat Satuan Wilayah Sungai (SWS) atau Daerah Pengaliran Sungai (DPS) secara teknis tidak dibatasi oleh batas-batas administratif tetapi oleh batas-batas fungsional, sehingga dengan demikian masalah koordinasi antar daerah otonom yang berada dalam satu SWS atau DPS menjadi sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya air.
Pengelolaan sumberdaya air menghadapi berbagai persoalan yang berhubungan berbagai macam penggunaan dari berbagai macam sektor (pertanian, perikanan, industri, perkotaan, tenaga listrik, perhubungan, pariwisata, dan lain-lain) baik yang berada di hulu maupun di hilir cenderung semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini telah banyak menimbulkan dispute antar sektor maupun antar wilayah, yang pada dasarnya merupakan cerminan dari adanya conflict of interests yang tajam serta tidak berjalannya fungsi koordinasi yang baik.
Kuantitas dan kualitas air amat bergantung pada tingkat pengelolaan sumber daya air masing-masing daerah, keragaman penggunaan air yang bervariasi – pertanian, air baku domestik dan industri, pembangkit tenaga listrik, perikanan, dan pemeliharaan lingkungan – selain iklim, musim (waktu) serta sifat ragawi alam (topografi dan geologi) dan kondisi demografi (jumlah dan penyebaran) serta apresiasi (persepsi) tentang air.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka sumberdaya air merupakan sumberdaya alam yang sangat vital bagi hidup dan kehidupan mahluk serta sangat strategis bagi pembangunan perekonomian, menjaga kesatuan dan ketahanan nasional sehingga harus dikelola secara terpadu, bijaksana dan profesional.
Proses penataan ruang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kegiatan permukiman dan pengelolaan sumberdaya air. Mengacu kepada Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa penataan ruang mencakup pengembangan lahan, air, udara dan sumberdaya lainnya. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya air adalah bagian dari penataan ruang.
Secara prinsip, sasaran strategis pengelolaan potensi sumberdaya air adalah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan potensi sumberdaya air melalui upaya konservasi dan pengendalian kualitas sumber air baku. Sasaran strategis tersebut ditempuh melalui 4 (empat) tahapan yang saling terkait, yaitu perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengendalian.
dan seterus  nya,,
 bersambung>>(01)==> buat yang ingin tau lanjutan bisa komen di bawah ^_^ Terimakasih :D

0 komentar "Pemanfaatan Sumber Daya Air Melalui Pendekatan Penataan Ruang", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Menu